Kartu Keluarga (Perubahan Elemen Data)
Yudha Pratama 23 Maret 2026 15:29:11 WITA
Persyaratan
- Mengisi Formulir F1.02
- Mengisi Formulir F1.06
- Mengisi Formulir F1.01
- Form F.1.07 Jika Permohonannya di ajukan oleh orang lain.
- Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga (Jika ada Numpang KK)
- Kartu Keluarga yang akan ditumpangi (Jika Numpang Kartu Keluarga)
- Kartu Keluarga Pemohon
- Akta Perkawinan/Buku Nikah asli. (Jika merubah menjadi kawin tercatat)
- Akta Kelahiran (Jika ada perubahan sesuai Akta Lahir)
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia - SKPWNI (Jika tambah anggota Keluarga/Famili lain/Orang Tua/Anak/Lainnya dari luar Kabupaten).
- Akta Cerai (Jika pisah Kartu Keluarga karena Perceraian/merubah status perkawinan menjadi Cerai Hidup)
- Dokumen pendukung perubahan data (ijazah/Passport/akta Kelahiran/Putusan Pengadilan)
- Akta Kematian (Jika perubahan status perkawinan menjadi Cerai Mati)
- Dokumen pendukung lainnya (Jika ada perubahan data lainnya)
- Surat Keterangan tambahan (Jika ada surat keterangan tambahan/Surat pernyataan tulis tangan lainnya)
Komentar atas Kartu Keluarga (Perubahan Elemen Data)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











