Kartu Keluarga (Perubahan Elemen Data)

Yudha Pratama 23 Maret 2026 15:29:11 WITA

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F1.02
  2. Mengisi Formulir F1.06
  3. Mengisi Formulir F1.01
  4. Form F.1.07 Jika Permohonannya di ajukan oleh orang lain.
  5. Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga (Jika ada Numpang KK)
  6. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi (Jika Numpang Kartu Keluarga)
  7. Kartu Keluarga Pemohon
  8. Akta Perkawinan/Buku Nikah asli. (Jika merubah menjadi kawin tercatat)
  9. Akta Kelahiran (Jika ada perubahan sesuai Akta Lahir)
  10. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia - SKPWNI (Jika tambah anggota Keluarga/Famili lain/Orang Tua/Anak/Lainnya dari luar Kabupaten).
  11. Akta Cerai (Jika pisah Kartu Keluarga karena Perceraian/merubah status perkawinan menjadi Cerai Hidup)
  12. Dokumen pendukung perubahan data (ijazah/Passport/akta Kelahiran/Putusan Pengadilan)
  13. Akta Kematian (Jika perubahan status perkawinan menjadi Cerai Mati)
  14. Dokumen pendukung lainnya (Jika ada perubahan data lainnya)
  15. Surat Keterangan tambahan (Jika ada surat keterangan tambahan/Surat pernyataan tulis tangan lainnya)

Komentar atas Kartu Keluarga (Perubahan Elemen Data)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Baktiseraga

tampilkan dalam peta lebih besar