Tugas Dan Fungsi Pemerintahan Desa
Yudha Pratama 21 Maret 2026 22:54:47 WITA
I. DASAR HUKUM
-
UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 26-27)
-
PP No. 43 Tahun 2014 (Pasal 34-36)
-
Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Desa
II. TUGAS PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa memiliki 6 tugas utama:
-
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
-
Melaksanakan urusan administrasi pemerintahan (e.g., penerbitan surat keterangan, administrasi kependudukan).
-
Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD.
-
-
Melaksanakan Pembangunan Desa
-
Merencanakan dan mengawasi pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi).
-
Mengelola program pemberdayaan masyarakat (e.g., pelatihan UMKM, pertanian).
-
-
Pembinaan Kemasyarakatan
-
Menjaga ketertiban dan kerukunan warga (e.g., mediasi konflik, pembinaan karang taruna).
-
Memfasilitasi kegiatan sosial (posyandu, poskamling).
-
-
Pemberdayaan Masyarakat
-
Mendorong partisipasi warga dalam musyawarah desa (Musdes).
-
Mengembangkan lembaga adat dan ekonomi desa (e.g., BUMDes).
-
-
Mengelola Keuangan dan Aset Desa
-
Menyusun APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
-
Menginventarisasi aset desa (tanah, bangunan, alat).
-
-
Pelayanan Publik
-
Memberikan layanan dasar (e.g., kesehatan, pendidikan, sanitasi).
-
Menjalankan program bantuan sosial (e.g., BLT Desa, bansos tunai).
-
III. FUNGSI PEMERINTAH DESA
Berikut 5 fungsi utama beserta penjabarannya:
1. Fungsi Regulasi
-
Membuat Perdes (contoh: Perdes tentang Retribusi Pasar Desa).
-
Menetapkan kebijakan operasional (e.g., jam operasional layanan kantor desa).
2. Fungsi Pelaksanaan
-
Menjalankan program pembangunan (e.g., proyek fisik, pelatihan keterampilan).
-
Distribusi bansos sesuai ketentuan pusat.
3. Fungsi Pembinaan
-
Membina lembaga desa (BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna).
-
Sosialisasi peraturan (e.g., larangan buang sampah sembarangan).
4. Fungsi Pengawasan
-
Memantau penggunaan dana desa (cek fisik proyek, audit keuangan).
-
Mengawasi kinerja perangkat desa.
5. Fungsi Koordinasi
-
Menjalin kerja sama dengan:
-
Pemerintah Daerah (kecamatan/kabupaten).
-
Kerja sama antar Desa
-
Swasta/CSR (e.g., pembangunan MCK oleh perusahaan).
-
Lembaga Non-Pemerintah (NGO, universitas).
-
IV. STRUKTUR ORGANISASI & TUGAS PERANGKAT DESA
*(Permendagri No. 84/2015)*
| Jabatan | Tugas Spesifik |
|---|---|
| Kepala Desa | Pemimpin tertinggi, penanggung jawab seluruh kegiatan desa. |
| Sekretaris Desa | Mengkoordinasi administrasi, menyusun laporan, dan mengarsip dokumen. |
| Kasi Pemerintahan | Urusan kependudukan, pemilu, dan hukum adat. |
| Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan | Program kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan. |
| Kaur Umum dan Perencanaan | Perencanaan proyek fisik dan pengawasan BUMDes, Pengelolaan Aset Desa |
| Kaur Keuangan | Mengelola APBDes dan laporan keuangan. |
| Kepala Dusun | Pelaksana kebijakan di tingkat dusun. |
V. CONTOH KEGIATAN OPERASIONAL
-
Bidang Pemerintahan:
-
Penerbitan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk warga.
-
Pendataan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
-
-
Bidang Pembangunan:
-
Pembangunan jalan usaha tani dengan dana desa.
-
Pelatihan pengolahan hasil pertanian untuk ibu-ibu PKK.
-
-
Bidang Pelayanan:
-
Layanan posyandu bulanan untuk balita dan lansia.
-
Bantuan Sosial untuk keluarga prasejahtera.
-
VI. AKUNTABILITAS & PELAPORAN
-
Wajib menyampaikan laporan:
-
LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Desa kepada BPD.
-
Laporan Keuangan setiap triwulan ke Pemda Kabupaten.
-
-
Transparansi:
-
Informasi APBDes dan proyek fisik dipajang di papan pengumuman desa.
-
VII. SANKSI
-
Jika melalaikan tugas, Kepala Desa bisa diberhentikan melalui musyawarah desa atau putusan pengadilan.
-
Penyalahgunaan dana desa dikenai sanksi pidana (Pasal 39 UU Desa).
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










